Mendagri Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama pada KK dan KTP

- 23 Mei 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

OkeNTT - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru soal pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa
dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.

Aturan penulisan nama ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Presiden Timor Leste dan Bertemu Xanana Gusmao, Bupati Belu Ucapkan Ini

Merilis Pikiran Rakyat, dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.

Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata," katanya.

Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Baca Juga: Lima Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Program Sanitasi PUPR Belu Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

"Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Baca Juga:   Cegah Virus PMK, Polda NTT Perketat Pengawasan Masuk Keluar Hewan di NTT  

Nama yang dicatatkan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

"Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan dan perbaikan nama, Permendagri juga mengatur tata caranya melalui Pasal 4 ayat (4).

Syarat perubahan atau perbaikan nama ini harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Beasiswa S2 dalam Negeri untuk Umum dan PNS, Simak Ini Syaratnya

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x