Mendagri Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama pada KK dan KTP

- 23 Mei 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

OkeNTT - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru soal pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa
dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.

Aturan penulisan nama ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Presiden Timor Leste dan Bertemu Xanana Gusmao, Bupati Belu Ucapkan Ini

Merilis Pikiran Rakyat, dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.

Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata," katanya.

Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Baca Juga: Lima Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Program Sanitasi PUPR Belu Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x