Kapan MK Putuskan Sistem Pemilu? Simak Info Terbaru dari Jubir

11 Juni 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi Sidang MK. Pada Selasa 17 Mei 2022 siang, digelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) /Mapay Bandung

OkeNTT - Sidang uji materi Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 telah selesai digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun hingga saat ini, sistem pemilu belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Lantas kapan hakim MK memutuskan sistem Pemilu 2024?

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Bagaimana Nasib Johnny Plate sebagai Caleg?

Merespon itu, juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, saat ini hakim MK masih membahas secara internal terkait putusan tersebut.

"Jadi perkara itu posisinya sekarang sedang dibahas. Majelis hakim untuk membahas itu kan perlu waktu semua hakim nanti menyampaikan pendapatnya, menyampaikan legal opinion-nya dan seterusnya," kata Fajar.

Fajar menegaskan MK tidak menunggu apa-apa dalam memutuskan gugatan sistem pemilu ini.

Baca Juga: Dukung Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke MK

"Jadi sebenarnya enggak sedang menunggu apa-apa karena sedang dibahas. Posisi kita sekarang ini ya kita tunggu saja dulu pembahasan para hakim itu gitu," ucapnya.

Menurut Fajar, keputusan kapan gugatan soal sistem pemilu diputus akan diambil berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen.

Nantinya lanjut Fajar, keputusan oleh Majelis Hakim akan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Simak Ini Daftar Berdasarkan Nomor Urut

"Yang dibahas itu berdasarkan dasarnya fakta yang terungkap di persidangan, dua alat bukti, tiga keyakinan hakim. Di situ yang kemudian kita yang diluar termasuk saya itu enggak bisa tahu bagaimana dinamikanya, yang pasti semua yang berkaitan dengan perkara itu terutama hasil persidangan. Nah itulah yang dibahas untuk diambil keputusan oleh sembilan hakim konstitusi," ujarnya.

Fajar mengatakan, berkas kesimpulan itu selanjutnya akan ditelaah oleh hakim konstitusi. Nantinya, berkas itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Materi pembahasan kan sidang itu kan kemarin sudah maraton itu hampir 14 kali persidangan, sudah mendengarkan keterangan banyak pihak gitu ya, dari pemohon pemerintah, DPR dari pihak terkait dari ahli semua. Itulah yang kemudian oleh masing-masing Hakim itu ditelaah, didiskusikan diperdebatkan, karena bisa jadi karena Hakim ini kan masing-masing mempunyai independensi bisa jadi mempunyai pendapat berbeda dan seterusnya," ujarnya.

Baca Juga: NTT Dapat Dana Inpres Rp839 Milyar untuk Infrastruktur Jalan, Dibagi untuk 19 Kabupaten

Ia pun mengaku tak mengetahui berapa lama RPH sistem proporsional terbuka ini akan berlangsung. Hingga kini, panitera belum mengagendakan RPH.

"Saya tidak tahu persis karena itu kan tertutup ya. Saya tidak tahu persis karena RPH itu kan tertutup ya. Nggak tahu persis dinamika diskusi pembahasan para hakim itu seperti apa. Sehingga tidak bisa kita perkirakan juga kapan itu selesai," kata dia.

Apabila RPH usai dan putusannya sudah ada, kemudian akan dijadwalkan sidang pembacaan putusan. Tiga hari sebelum jadwal sidang pembacaan sidang pembacaan putusan, MK akan mengumumkan kepada publik.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: metrotvnews

Tags

Terkini

Terpopuler