PR NTT - Menanggapi keluhan orang tua wali murid akhir-akhir ini gegara anaknya tidak diperkenankan mengikuti ujian dan tidak mendapatkan kartu ujian, bahkan dipulangkan karena belum membayar lunas uang SPP atau iuran komite.
Baca Juga: Transformasi Ruang: 10 Ide Kreatif untuk Maksimalkan Potensi Rumah Minimalis Anda
Praktek ini terjadi di beberapa sekolah SMA dan SMK Negeri di beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), Hal ini tentunya mendapat tanggapan serius dari Ombudsman Perwakilan NTT.
Oleh karena itu Ombudsman menyampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut.
Dinas Pendidikan Provinsi NTT Keluarkan Surat Edaran
Terhadap beberapa keluhan tersebut kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK Negeri se-NTT dengan penegasan tetap mengijinkan siswa/siswi mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite. Siswa-siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pendidikan untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal.
Baca Juga: Ingin Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai 6x12? Simak Estimasi Biaya Berikut Ini
Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).