Gakkumdu Flores Timur SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Kalike Aimatan, Ada Apa?

- 7 April 2024, 21:32 WIB
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi. /Foto ilustrasi /X.com/

 

SuaraLamaholot.com - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi.

"Kasus disepakati dihentikan di tingkat penyidikan / SP3, karena salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi sesuai pasal yang disangkakan Pasal 282 jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 'Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye' karena berdasarkan hasil penelusuran Ahli ITE bahwa postingan dilakukan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 yang mana sudah masuk dalam masa tenang pemilu," ungkap Ketua Gakkumdu Flores Timur, IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a, sebagaimana dilansir dari PRMN SuaraLamaholot.com, Minggu 7 April 2024 via pesan WhatApp.


Lanjut menjelaskan bahwa, unsur kampanye yang tidak terpenuhi lantaran postingan mengajak itu di tanggal 11, yg masa itu sudah masuk dalam masa tenang, sehingga tidak masuk dalam masa kampanye.

Baca Juga: Lowongan Kerja Wings Group Penempatan di NTT dan NTB, Tersedia untuk 4 Posisi Strategis, Daftar di Link Ini!


Sementara itu saat ditanya terkait
apakah sebagai kades mengajak untuk memilih caleg itu diperbolehkan dan masuk kategori netral, IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a menyebut untuk unsur pidana Pemilu tidak dalam hal kampanye sudah tidak masuk.

"Sehingga setelah itu tim Bawaslu, berkoordinasi dengan Bawaslu prop (provinsi,red) untuk alihkan ke pelanggaran administrasi sehingga di alihkan ke Pemda,"bebernya.


Sebelumnya diberitakan, dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y perlahan tapi pasti menemui titik terang.

Baca Juga: Link Live Streaming Premier League Manchester United vs Liverpool, Hanya di Vidio, Minggu 7 April 2024

Pasalnya, pada Kamis 21 Maret 2024, pukul 09.00 Wita, Krispinus Kebesa Herin dipanggil Gakkumdu Flores Timur untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Pemilu.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: PRMN Suara Lamaholot


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x