Gakkumdu Flores Timur SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Kalike Aimatan, Ada Apa?

- 7 April 2024, 21:32 WIB
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi. /Foto ilustrasi /X.com/

Kepada PRMN SuaraLamaholot.com, Selasa 19 Maret 2024, Krispinus Kebesa Herin menerangkan bahwa dirinya siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan mengapresiasi Gakkumdu Flores Timur.

"Saya siap hadir, dan tentunya saya apresiasi akan kinerja Gakkumdu yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan dengan melimpahkan perkara. Saya berharap pihak Penyidik juga pasti akan bekerja sesuai ketentuan," kata Krispinus Kebesa Herin.

Baca Juga: 15 Inspirasi Bentuk Rumah Sederhana tapi Elegan yang Menarik untuk Ditiru

Merujuk pada data yang diterima media ini, pemanggilan terhadap Krispunus Kebesa Herin sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S.Pgl/89 /RES.1. 24/2024/Reskrim, tanggal 19 Maret 2024, hal: Surat Panggilan Saksi ke-1, dan ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Flores Timur, Lazarus Martinus Ahab La'a.

"Hadir menemui penyidik IPTU LASARUS MARTINUS AHAB LA’A, S.H. dan tim di Ruangan Unit Pidum Polres Flores Timur Jalan Herman Fernandez No. 76 Larantuka, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, pukul 09.00 Wita, untuk didengar keterangannya sebagai Saksi atas dugaan Tindak Pidana Pemilu, Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 di grup whatsapp TIM ORG MUDA AIMATAN," tulis media sebagaimana dikutip dari surat itu.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9 foto dikirim narasumber berinisial KKH pada Minggu 25 Februari pagi. Selain mengirimkan foto sebagai bukti keterlibatan Kades Kalike Aimatan dengan merujuk pada postingan akun Facebook Peserta Anonim di Grup Facebook Berita Flotim Ter yang secara tajam menulis Kades Kalike Aimatan terlibat politik praktis sekaligus memohon pejabat teras di instansi terkait untuk memproses Kades Kalike Aimatan yang merusak demokrasi, KKH juga menguraikan kronologi kejadian hingga diketahui.

Baca Juga: Justin Hubner Akhirnya Debut di J League 1 dan Bantu Cerezo Osaka Menang atas Albirex Nigata

Pihaknya Kepada SuaraLamaholot.com, Minggu 25 Februari 2024, KKH menuturkan kronologi bermula dari desas-desus di media sosial.

Kala itu, sekira tanggal 12 Februari 2024, ujar KKH, pihaknya mengetahui adanya informasi di media sosial Facebook bahwa akun Facebook Peserta Anonim mengscreshot percakapan di Grup WhatsApp lalu mengunggah tulisan disertai dengan screenshot tulisan Kades di Grup WhatsApp Orang Muda Kalike Aimatan.

Grup WhatsApp Orang Muda Kalike Aimatan dibuat oleh Kades Kalike Aimatan. Dan, anggota di dalam grup WhatsApp itu beranggotakan anak muda termasuk calon anggota legislatif.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: PRMN Suara Lamaholot


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini