OkeNTT - Pimpinan DPRD dan Bupati Belu akhirnya menandatangani (teken) KUA PPAS Perubahan APBD 2022.
Penandataganan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 itu berlangsung dalam sidang paripurna III dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan, Senin 19 September 2022 malam.
KUA PPAS Perubahan APBD 2022 itu diteken setelah mayoritas DPRD menjetujui pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar yang termuat atau diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu dalam KUA PPAS tersebut.
Baca Juga: Berbalik, DPRD Belu Kembali Setujui Pinjaman Daerah 150 Miliar yang Diajukan Pemerintah
Disaksikan, nota kesapakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 ditandatangi Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dan Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefry Nahak.
Sementara Wakil Ketua II, Cyprianus Temu tidak ikut menandatangani KUA PPAS Perubahan APBD 2022 yang telah disetujui bersama. Ia akan menadatangani setelah dievaluasi
Pasalnya, terkait pinjaman daerah telah ada surat Sekda Provinsi NTT yang menyarankan untuk tidak dilakukan sebagaimana hasil konsultasi Banggar DPRD Belu bersama Badan Keuangan dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Hostia Kudus Kembali Terjadi di Gereja Katedral Atambua, Pelaku Seorang Wanita
Sedangkan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr tidak menandatangani karena tidak hadir.