OkeNTT – Kisruh soal rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dalam rancana perubahan APBD 2022 masih belum berakhir. Kabar terkini, Pemkab Belu tetap bersikukuh untuk mengajukan pinjaman daerah yang sudah dituangkan dalam rencana Perubahan Anggaran.
Belakangan, Pemkab Belu mengeluarkan surat pemberitahuan kepada DPRD Belu bahwa Pemkab Belu akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebagai acuan penyusunan Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Surat tertanggal 15 September 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah(Sekda) Belu Yohanes Andes Prihatin ini mendapat tanggapan keras dari Ketua DPRD Jeremias Manek Seran Junior.
Jeremias menyebutkan bahwa apa yang disampaikan Sekda Belu terlalu dini dan prematur. Pasalnya saat ini masa sidang di DPRD Belu tengah berlangsung sehingga pihaknya optimis akan menyelesaikan sidang sebelum berakhir masa sidang.
Selain itu disampaikan bahwa sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 179 point 2 disebutkan bahwa dalam hal DPRD sampai batas waktu yang ditentukan tidak berhasil mengambil keputusan bersama Kepala Daerah terhadap perubahan APBD maka Kepala Daerah melaksaakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan.
Tidak hanya DPRD(Fraksi Demokrat/red) yang menyebutkan soal payung hukum pelaksanaan pinjaman daerah. Pemerintah Provinsi NTT juga telah mengeluarkan surat pada tanggal 15 September 2022 yang isinya tertuang tiga regulasi yang menjadi payung hukum bahwa pinjaman daerah jangka menengah tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Ketua DPRD Sebut Sekda Belu Prematur
Pada 16 September 2022, Sekda Belu justru kembali mengeluarkan statemen bahwa Pemkab Belu tetap menghendaki adaya pinjaman daerah melalui APBD perubahan tahun 2022.