Fraksi Demokrat DPRD Belu Konsisten Tolak Pinjaman Daerah. Ini Alasannya

- 17 September 2022, 17:05 WIB
Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior yang juga adalah kader Partai Demokrat
Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior yang juga adalah kader Partai Demokrat /Marcel/OkeNTT

OkeNTT - Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten Belu tegas dan konsisten menolak rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Belu melalui Kebijakan Umum Anggaran(KUA) Perubahan APBD 2022.

Fraksi Demokrat menilai, rencana
pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu bertentangan dengan regulasi yakni PP Nomor 56 tahun 2018.

Ketua DPRD Belu Jeremian Manek Seran yang juga adalah anggota Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa pihaknya menolak untuk dilakukan pinjaman daerah.

Baca Juga: Ditanya Soal Payung Hukum Pelaksanaan Pinjaman Daerah, Ini Jawaban Sekda Belu

Menurut Junior, alasan yang disampaikan Pemkab Belu tidak sejalan dengan regulasi sehingga Fraksi Demokrat tegas menolak rencana pinjaman daerah.

Disampaikan bahwa dalam PP 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah sudah jelas tertuang di pasal 13 dimana rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemkab saat ini tidak benar.

Sebab, jelas Junior, meski kemudian pemerintah memahami penetapan APBD perubahan termasuk dalam tahun berkenaan, namun demikian ada pasal yang harus ditaati soal waktu pengembalian pinjaman dimana tidak boleh melebihi masa jabatan Kepala Daerah.

"Masa jabatan Bupati dan Wabup tinggal satu stengah tahun. Kalau dikaitkan dengan pemahaman tahun berkenaan dan tenor pengembalian dihitung dari 2023 hingga 2024 ini jelas akan melebihi masa jabatan Bupati Belu dan Wabup," jelas Junior saat diwawancarai OkeNtt.Pikiran Rakyat pada Sabtu 17 September 2022.

Baca Juga: Ketua DPRD Sebut Sekda Belu Prematur

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x