OkeNTT - DPRD Belu batal menetapkan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 dengan tidak menadatangani nota kesepakatan yang dijadwalkan Senin 12 September 2022 kemarin.
Nota kesepatakan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 itu batal ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Belu dengan tidak menggelar sidang paripurna III meski kejadiran anggota DPRD Belu memenuhi kuorum yakni hadir 22 dari 30 orang.
Alasan DPRD Belu lantaran adanya pinjaman daerah yang juga diajukan Pemda Belu sebesar Rp150 miliar dalam KUA PPAS tersebut.
Baca Juga: Kasat dan Anggota Lantas Polres Belu Kunjungi Purnawirawan Polri dan Korban Laka Lantas
Apakah dengan tidak ditetapkan KUA PPAS Perubahan maka APBD 2022 tidak ada?
Menjawab itu, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin yang dikonformasi menjelaskan, prinsipnya pemerintah menghargai semua proses dan tahapan yang dijalankan sesuai mekanisme.
Manurut Sekda, ini sidang DPRD, jadi pemerintah pada posisi menunggu, kapan DPRD mau bersidang pemerintah akan mengikuti.
Tetapi Sekda JAP begitu populer dikenal mengingatkan bahwa semua proses penetapan KUA PPAS dan sampai pada persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah terkait perubahan APBD, ada batas waktunya, yaitu 30 September 2022.
Baca Juga: Wakil II dan Sejumlah Anggota DPRD Belu Enggan Masuk dan Teken KUA PPAS, Tak Dukung Pinjaman Daerah?