MA Tolak Kasasi, Lima Pejabat Eselon II yang Dinonjob Bupati Belu Tak Bersalah

- 29 Agustus 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi: kursi pejabat eselon
Ilustrasi: kursi pejabat eselon /Pixabay

OkeNTT - Lima pejabat eselon II  yang menduduki jabatan strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu yang dinonjob Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin pada Kamis 29 Juli 2021 lalu ternyata tak bersalah.

Kelima pejabat yang dinonjob Bupati Belu itu tak bersalah setelah menang gugatan terhadap Bupati Belu yang diputuskan PTUN Kupang pada Selasa 18 Desember 2022 lalu.

Putusan PTUN Kupang bahwa kelima mantan pejabat yang dinonjob tak bersalah diperkuat putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya yang memeriksa upaya banding yang diajukan Bupati Belu.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Rendah, DPRD Belu: Lupakan Dendam Politik dan Tempatkan Pejabat yang Mampu

Bahkan terbaru, putusan Mahkamah Agung yang juga menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan Bupati Belu.

Kuasa Hukum lima pejabat eselon II yang dinonjob, Ferdynandus Maktaen kepada Oke NTT mengatakan dengan adanya keputusan MA menolak Kasasi yang diajukan Bupati Belu membuktikan bahwa kelima kliennya tidak bersalah melakukan pelanggaran.

Keputusan Bupati Belu kata Ferdy saat menonjob kelima kliennya adalah salah secara prosedur.

"Artinya gugatan mereka (lima pejabat eselon II) itu benar, langkah yang diambil Bupati Belu saat menonjob mereka itu adalah salah prosedur," ungkap Ferdy melalui sambungan telepon selulernya, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi yang Diajukan Bupati Belu 

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah