Akademisi Beri Catatan Soal Kisruh Tekoda TTU yang Digugat di PTUN

- 21 Mei 2022, 12:28 WIB
Akademisi Universitan Widya Mandira Kupang, Michael Feka beri catatan soal polemik Tekoda di TTU
Akademisi Universitan Widya Mandira Kupang, Michael Feka beri catatan soal polemik Tekoda di TTU /Michael/OkeNTT

Dalam kasus Tekoda di TTU bisa saja menabrak poin 1 dan poin 3 dengan alasan sebagai berikut:

Baca Juga: Forum Armet Bakar Lilin di Depan Kantor Bupati TTU.

Pertama, ketika SK itu ditanda tangani maka akan menimbulkan hak dan kewajiban dan uang rakyat (Negara) akan keluar untuk membayar hak penerima SK dan jika nantinya dibatalkan oleh PTUN maka kerugian Negara menjadi riil.

Kedua, konflik sosial di TTU bisa saja terus berlanjut dan akan mengganggu roda Pemerintahan di TTU.

"Jadi kalau Bupati tetap pendirian untuk tetap menandatangani SK dan ternyata kalah dalam sidang Pengadilan maka sudah pasti akan menimbulkan kerugian negara karena saat SK ditandatangani maka sudah ada hak dan kewajiban baik dari Pemkab TTU maupun dari Tekoda," jelas Michael saat diwawancarai media ini Sabtu 21 Mei 2022.

Baca Juga: PMKRI: Ada Konspirasi Buruk Dalam Perekrutan PTT di TTU  

Lanjut Michael, kalau menunggu putusan pengadilan baru SK ditetapkan maka akan menelantarkan siswa terutama Tekoda guru yang harus mengajar.

"Jalan tengah yang diambil adalah sebaiknya Bupati TTU dengan sikap negarawan dan kebapakan membatalkan sendiri proses sebelumnya dan segera memproses baru sesuai mekanisme yang benar," saran Michael.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah