Akademisi Beri Catatan Soal Kisruh Tekoda TTU yang Digugat di PTUN

- 21 Mei 2022, 12:28 WIB
Akademisi Universitan Widya Mandira Kupang, Michael Feka beri catatan soal polemik Tekoda di TTU
Akademisi Universitan Widya Mandira Kupang, Michael Feka beri catatan soal polemik Tekoda di TTU /Michael/OkeNTT

OkeNTT - Forum Armet dan GMNI resmi menggugat pemerintah kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Kupang soal proses perekrutan Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) Tahun Anggaran 2022 di lingkup Pemkab TTU.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Forum Armet dan GMNI menilai, proses perekrutan Tekoda di Lingkup Pemkab TTU sarat praktek curang.

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Desak Pihak Terkait Beri Perhatian

Terkait polemik dan gugatan ke PTUN,  Akademisi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Michael Feka memberi catat kritis soal nasib para Tekoda dan wibawa Pemkab TTU pasca putusan nanti.

Akademisi kelahiran TTU ini berpendapat bahwa salah satu asas hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN) adalah asas praduga rechtmatig/vermoeden van rechtmatigheid/praesumptio iustae causa.

Asas ini, jelas Michael, pada pokoknya mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatig atau sah sampai ada pembatalannya.

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum

Namun demikian setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat ditunda atau schorsing sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keputusan dimaksud jelas Michael, berpotensi menimbulkan: 1) kerugian negara 2) kerusakan lingkungan hidup dan 3) konflik sosial.

Dalam kasus Tekoda di TTU bisa saja menabrak poin 1 dan poin 3 dengan alasan sebagai berikut:

Baca Juga: Forum Armet Bakar Lilin di Depan Kantor Bupati TTU.

Pertama, ketika SK itu ditanda tangani maka akan menimbulkan hak dan kewajiban dan uang rakyat (Negara) akan keluar untuk membayar hak penerima SK dan jika nantinya dibatalkan oleh PTUN maka kerugian Negara menjadi riil.

Kedua, konflik sosial di TTU bisa saja terus berlanjut dan akan mengganggu roda Pemerintahan di TTU.

"Jadi kalau Bupati tetap pendirian untuk tetap menandatangani SK dan ternyata kalah dalam sidang Pengadilan maka sudah pasti akan menimbulkan kerugian negara karena saat SK ditandatangani maka sudah ada hak dan kewajiban baik dari Pemkab TTU maupun dari Tekoda," jelas Michael saat diwawancarai media ini Sabtu 21 Mei 2022.

Baca Juga: PMKRI: Ada Konspirasi Buruk Dalam Perekrutan PTT di TTU  

Lanjut Michael, kalau menunggu putusan pengadilan baru SK ditetapkan maka akan menelantarkan siswa terutama Tekoda guru yang harus mengajar.

"Jalan tengah yang diambil adalah sebaiknya Bupati TTU dengan sikap negarawan dan kebapakan membatalkan sendiri proses sebelumnya dan segera memproses baru sesuai mekanisme yang benar," saran Michael.***

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah