Akademisi Beri Catatan Soal Kisruh Tekoda TTU yang Digugat di PTUN

- 21 Mei 2022, 12:28 WIB
Akademisi Universitan Widya Mandira Kupang, Michael Feka beri catatan soal polemik Tekoda di TTU
Akademisi Universitan Widya Mandira Kupang, Michael Feka beri catatan soal polemik Tekoda di TTU /Michael/OkeNTT

OkeNTT - Forum Armet dan GMNI resmi menggugat pemerintah kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Kupang soal proses perekrutan Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) Tahun Anggaran 2022 di lingkup Pemkab TTU.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Forum Armet dan GMNI menilai, proses perekrutan Tekoda di Lingkup Pemkab TTU sarat praktek curang.

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Desak Pihak Terkait Beri Perhatian

Terkait polemik dan gugatan ke PTUN,  Akademisi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Michael Feka memberi catat kritis soal nasib para Tekoda dan wibawa Pemkab TTU pasca putusan nanti.

Akademisi kelahiran TTU ini berpendapat bahwa salah satu asas hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN) adalah asas praduga rechtmatig/vermoeden van rechtmatigheid/praesumptio iustae causa.

Asas ini, jelas Michael, pada pokoknya mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatig atau sah sampai ada pembatalannya.

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum

Namun demikian setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat ditunda atau schorsing sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keputusan dimaksud jelas Michael, berpotensi menimbulkan: 1) kerugian negara 2) kerusakan lingkungan hidup dan 3) konflik sosial.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x