Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum

- 21 Mei 2022, 07:47 WIB
 Ilustrasi Tahanan kabur dari Lapas
Ilustrasi Tahanan kabur dari Lapas /maghjfur/antarafoto


OkeNTT - Keluarga korban mempertanyakan keseroiusan aparat penegak hukum buntut kaburnya tahaman Jose Nunu Maia, alias JNM terpidana kasus pembunuhan karyawan BNI Atambua.

JNM adalah pelaku pembunuhan Yogi Liunome, pada 25 Desember 2021 lalu.

Saat ini JNM sedang menjalani proses hukum dan menanti vonis akan tindak pidana yang ia lakukan.

Baca Juga: Seorang Tahanan Kabur dari Lapas Atambua

Kepada media ini Jumat 20 Mei 2022, Jemy Haekase selaku Kuasa hukum sekaligus juru bicara keluarga korban mempertanyakan proses peradilan terhadap JNM.

Jemy menuturkan, JPU menuntut JNM 15 tahun penjara dan putusan atau vonis hakim Pengadilan Negeri Atambua menghukum terpidana selama 15 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.

Namun setelah JNM diberitankan kabur dari Lapas Atambua, keluarga korban pertanyaan dua hal terkait kasus pembunuhan Yogi Liunome oleh JNM.

Baca Juga: Begini Kronologis Seorang Tahanan Kabur dari Lapas Atambua
Pertama, jelas Jemy, pihaknya keberatan dengan tersangka tunggal yang ditetapkan oleh penyidik.

Walau keluarga tidak memegang BAP, namun dalam rekonstruksi kasus pembunuban itu, terlihat jelas ada orang lain berperan penting membantu tersangka.

Menjadi pertanyaan, lanjut Jemy, ketika orang membantu melancarkan peristiwa pembunuhan apakah hukum tidak mengakomodir para pihak sebagai orang yang turut membantu?

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x