Miris, 12 Tahun Kerja di SPBU Naresa, Karyawan yang Dipecat Ternyata Diberi Gaji di Bawah UMP

- 18 Mei 2022, 07:03 WIB
SPBU Naresa milik PT Benenai Permai tempat Antonio bekerja selama 12 tahun dengan upah di bawah UMP
SPBU Naresa milik PT Benenai Permai tempat Antonio bekerja selama 12 tahun dengan upah di bawah UMP /Marcel Manek/OkeNTT

Sementara sesuai edaran yang dikeluarkan Gubernur NTT, UMP untuk propinsi NTT saat ini sudah sebesar Rp1.975.000.Besaran UMP ini diperbeharui setiap tahun.

Selain gaji pokok Antonio mengaku tidak mendapat lagi tunjangan atau insentif apapun selama bekerja disana.

Ia hanya mendapat hak BPJS kesehatan dan THR setiap akhir tahun yang juga dibayarkan tidak sesuai besaran gajinya.

"Selama bekerja disana dia perintah saya kapan saja saya laksanakan dan itu tidak pernah hitung lembur meskipun gaji di bawah standar tidak pernah kami tuntut.Saya pikir itu sebagai bentuk loyalitas kepada bos," keluh Antonio.

Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Korupsi Sanitasi di Pemkab Belu Ditahan di Rutan Mapolres Belu

Terpisah, Beny Chandra selaku direktur PT Benenai Permai yang adalah pemilik SPBU Naresa belum memberikan respon ketika awak media ini kembali menghubunginya Selasa 17 Mei 2022.

Sebelumnya pada Senin 16 Mei 2022, pengusaha yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD kabupaten Malaka dari partai Gerindra ini juga dihubungi awak media ini, namun ia tidak memberi respon.***

 

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x