Pemerintah Izinkan Masyarakat Tidak Memakai Masker di Luar Rimah.Ini Syaratnya

- 17 Mei 2022, 21:33 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan terkait kelonggaran bagi masyarakat  boleh tidak memakai masker di tempat umum
Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan terkait kelonggaran bagi masyarakat boleh tidak memakai masker di tempat umum /Biro Pers Sekretariat Presiden/OkeNTT

OkeNTT - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Korupsi Sanitasi di Pemkab Belu Ditahan di Rutan Mapolres Belu

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya.

Baca Juga: SEA Games Hanoi: IPSI Belu Bangga Ronaldo Raih Medali Perak Saat Final Lawan Juara Bertahan

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x