Miris, 12 Tahun Kerja di SPBU Naresa, Karyawan yang Dipecat Ternyata Diberi Gaji di Bawah UMP

- 18 Mei 2022, 07:03 WIB
SPBU Naresa milik PT Benenai Permai tempat Antonio bekerja selama 12 tahun dengan upah di bawah UMP
SPBU Naresa milik PT Benenai Permai tempat Antonio bekerja selama 12 tahun dengan upah di bawah UMP /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Nasib Antonio Dacruz yang bekerja selama 12 tahun di SPBU Naresa milik PT Benenai Permai buram hanya dengan satu sentuhan jari melalui pesan WhatsApp.

Betapa tidak, setelah bekerja selama 12 tahun, Antonio akhirnya diberhentikan direktur PT Benenai Permai Beny Chandra selaku pemilik SPBU Naresa yang terletak di KM 16 jalan Timor Raya jurusan Atambua Kupang.

Baca Juga: 12 Tahun Bekerja, Karyawan SPBU PT Benenai Permai Dipecat hanya Melalui Pesan WhatsApp

Kepada media ini, Senin 15 Mei 2022, Antonio mengakui bahwa dirinya diberhentikan setelah direktur PT Benenai Permai mengetahui ia meminjam uang perusahan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya.

Namun bukan hanya soal PHK saja yang terungkap, Antonio mengatakan bahwa sejak masuk menjadi kawayaran di SPBU Naresa pada tahun 2011, ia diberi gaji sebesar Rp600.000.

Setelah tiga bulan kemudian, jelas Antonio, gajinya dinaikkan menjadi Rp850.000 per bulan.

"Masuk pertama kami digaji Rp600.000. Tiga bulan kemudian naik jadi Rp850.000,"tutur Antonio.

Baca Juga: Breaking News: Polres Belu Jemput Paksa  Tersangka Kasus Korupsi Sanitasi di Pemkab Belu

Setelah itu, lanjutnya gajinya baru kembali dinaikkan pada tahun 2014 dengan besar Rp1.250.000 hingga ia diberhentikan pada Maret 2022.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x