Baca Juga: Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua Belum Kunjung Ditemukan
Atas perbuatan kelima tersangka, penyidik menjerat kelimanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Sujud dalam konferensi pers di Aula Mapolres Belu, Selasa 17 Mei 2022.***