Tolak Jadi Tenaga Kontrak Daerah, Seorang Wartawan di Malaka Surati Bupati

- 9 Mei 2022, 20:45 WIB
Ciriakis Kiik(Kiri) Wartawan yang tolak diangkat jadi Tenaga Kontrak Daerah di kabupan Malaka
Ciriakis Kiik(Kiri) Wartawan yang tolak diangkat jadi Tenaga Kontrak Daerah di kabupan Malaka /Ciriakus Kiik/OkeNTT

OkeNTT - Salah satu wartawan senior Cyriakus Kiik tegas menolak untuk menjadi tenaga kontrak daerah pada Pemerintah daerah labupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penolakan itu tertuang dalam Surat bernomor Khusus tertanggal 6 April 2022 yang tujukan kepada Bupati Malaka.

Dalam rilis yang diperoleh media ini, Senin 09 Mei 2022 surat penolakan Kiik itu untuk menanggapi 2 surat yakni;

Surat Keputusan Bupati Malaka Simon Nahak Nomor: 24/HK/2022 tertanggal 10 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Covid-19  dan Hepatitis Akut Jadi Perhatian Pemerintah Usai Libur Lebaran

Berikut Surat Nomor: BKPSDM.870/0341/1/2022
tertanggal 29 Maret 2022, Perihal: Pengiriman SK Tenaga Kontrak Daerah TA. 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Malaka yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Carlos Monis, SH berikut Lampiran-nya.

Dalam SK Bupati Simon itu, Kiik mengaku terdapat namanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut.

Dia ditempatkan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka sebagai Tenaga Administrasi.

Terhadap SK tersebut, Kiik mengaku sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Simon yang telah memberikan perhatiannya kepadanya sebagai anak Rai Malaka untuk menjadi Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2022.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x