Kadis Perhubungan Kabupaten Belu Enggan Bicara Soal Pajak Penerangan Jalan Umum

- 8 Mei 2022, 17:19 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Jovi Bere Loi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Jovi Bere Loi /Tangkapan Layar You Tube RRI Official Atambua/OkeNTT

OkeNTT - Pajak Penerangan Jalan Umum atau PPJU yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Belu nilainya mencapai minimal Rp3 miliar per tahun.

Hasil pajak untuk penerangan jalan umum ini diperoleh dari setiap kali pelanggan listrik membeli pulsa listrik.

PPJU sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana setiap kali membeli pulsa listrik sudah dikenalan pajak 10%.

Baca Juga: Cafe Mileneal Rintisan Bank NTT Cabang Atambua Mati Suri

Hasil pajak tersebut setiap bulan ditransfer PLN ke rekening Pemda Belu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Belu Marsianus Loe Mau mengatakan bahwa setiap tahun Pemda Belu memperoleh pemasukan dari PPJU yang nilainya hampir mencapai Rp4 miliar.

"Sepanjang tahun 2021 dari Januairi hingga November Pemda Belu menerima PPJU dari PLN nilainya di kisaran Rp300 juta paling rendah setiap bulan. Di tahun 2021 kita terima di kisaran angka Rp390an juta setiap bulan. Paling rendah Rp300 juta," jelas Marsianus kepada media ini melalui sambungan telpon seluler pada Jumat 29 April 2022.

Baca Juga: Tabrak Dum Truck, Seorang Pengendara Sepeda Motor di Belu Meninggal Dunia

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan PPJU menggunakan mekanisme APBD dan penganggarannya diusulkan oleh Dinas Perhubungan ke TAPD.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini