OkeNTT - Sembilan (9) orang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Atambua bebas dan menjalani asilimasi di rumah.
Sembilan narapidana tersebut dibebaskan dan menjalani asimilasi di rumah sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan pemerintah yakni perpanjangan pemberian hak asimilasi di rumah.
Pemberian SK terhadap sembilan narapidana tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi di lapangan apel, Kamis 27 Januari 2022 pagi.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kapolda NTT: Bareskrim Sudah Kirim Tim untuk Asistensi
Kalapas Edwar Hadi mengatakan sembilan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dibebaskan dan diasimilasi sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Sembilan orang WBP (narapidana-red) tersebut telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021," ungkap Hadi.
Baca Juga: Pegawai Lapas Atambua Deklarasi Janji Kinerja sebagai Komitmen Wujudkan Zona Integritas Tahun 2022
Kesempatan itu Kalapas juga menyerahkan sertifikat vaksin bagi WBP yang telah mengikuti program vaksin di Lapas.
Sebelum dilepaskan jelas Hadi, Komandan jaga pagi juga memastikan barang bawaan sembilan orang WBP tersebut dalam kondisi aman.