Tabrak Aturan, Pinjaman Daerah yang Diajukan Pemkab Belu Tak Bisa Dilakukan

14 September 2022, 14:58 WIB
Tim Badan Anggaran DPRD Belu tengah membahas rencana pinjaman daerH bersama Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk /Marcel/OkeNTT

OkeNTT - Kisruh pinjaman daerah yang diajukan Pemda ke DPRD Belu akhirnya mendapatkan titik terang.

Seusai Tim Badan Anggaran DPRD Belu melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Keuangan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disampaikan bahwa rencana pinjaman daerah yang duajukan dalam APBD Perubahan kabupaten Belu tidak bisa dilakukan.

Mengutip Kilas Timor, usai melakukan konsultasi pada Rabu 14 September 2022, Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyprianus Temu mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemprov NTT yakni Badan Keuangan dan hasilnya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Tim Banggar DPRD Belu Bahas Pinjaman Daerah Bersama Kaban Keuangan Provinsi NTT

Kata Cypri, dari hasil konsultasi pihaknya memperoleh penjelasan bahwa pinjaman daerah tidak bisa dilakukan pada perubahan APBD.

Pinjaman hanya boleh dilakukan pada tahun anggaran murni.

Dengan demikian, pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemda Belu dalam Perubahan APBD 2022, tidak bisa dibahas lebih lanjut.

Disebutkan, sesuai penjelasan Pemprov NTT, berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa bila Pemda ingin melakukan pinjaman daerah, maka dilakukan pada tahun anggaran berkenaan atau APBD murni, bukan pada APBD perubahan.

Baca Juga: Tak Efisien dan Tabrak Aturan, Fraksi Demokrat DPR Belu Tegas Tolak Rencana Pinjaman Daerah

“Intinya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan saat ini. Jadi kita minta TAPD keluarkan program dan kegiatan yang pembiayaan diambil dari pos pinjaman daerah,”jelas Cypry melalui Kilas Timor.

Pada bagian Cypri Temu menyebutkan, dengan hasil konsultasi ini, semua polemik terkait pinjaman daerah selesai, dan DPRD bersama Pemda akan membahas lebih lanjut Perubahan APBD 2022.

Untuk diketahui, pinjaman daerah yang diajukan Pemda Belu ditentang oleh Fraksi Demokrat DPRD Belu. Menurut Fraksi Demokrat, masa jabatan yang tersisa setahun lebih, tidak memungkinkan Pemda melakukan pinjaman daerah jangka menengah. Fraksi Demokrat memilih walk out dan tidak ikut membahas pinjaman daerah.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Kilas Timor

Tags

Terkini

Terpopuler