12 Tahun Bekerja, Karyawan SPBU PT Benenai Permai Dipecat hanya Melalui Pesan WhatsApp

16 Mei 2022, 12:37 WIB
Antonio Daruz, karyawan SPBU Naresa milik PT Benenai Permai yang diberhentikan via pesan WhatsApp setelah dirinya bekerja selama 12 tahun /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT – Miris dan memprihatinkan nasib yang dialami  Antonio Dacruz, salah satu karyawan pada SPBU 54-857-06 di Naresa, jalan Timor Raya desa Naekasa kecamatan Tasifeto Barat kabupaten Belu NTT yang diberhentikan oleh direktur PT Benenai Permai hanya melalui pesan WhatsApp setelah dirinya bekerja di SPBU tersebut selama 12 tahun.

Ditemui di kediamannya, di Halikelen, Tasifeto Barata, Antonio mengisahkan bahwa ia mulai bekerja pada SPBU milik PT Benenai Permai ini sejak bulan September 2021.

Namun pada tanggal 7 Maret 2022, direktur PT Benenai Permai Beni Chandra memecat dirinya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Kemenkumham NTT Ambil Langkah Tegas Soal Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua

Setelah dikirimi pesan WhatsApp yang berbunyi mempersilahkan Antonio mencari pekerjaan di tempat lain, Beni tidak memberikan hak-hak Antonio sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun dan diPHK.

Antonio menduga, dirinya dipecat karena pada bulan September 2021, ia meminjam uang perusahan sebanyak Rp9 juta yang dimanfaatkan untuk biaya praktek anaknya yang sementara bersekolah di SMK. 

Uang tersebut ia pinjam melalui bendahara perusahan. Setelah bosnya tahu, tutur Antonio, dirinya diberi Surat Peringtan (SP) I dimana ia dinilai menghambat sistim penjualan BBM di SPBU Naresa.

“Setelah bos tahu, saya dikasih SP I pada tanggal 15 Januari 2022. Dalam SP I itu saya diskors untuk tidak pegang Nosel sebelum kembalikan uang pinjaman,” akui Antonio.

Baca Juga: Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua Belum Kunjung Ditemukan

Karena Antonio tidak diperbolehkan untuk pengang nozel sehingga setiap pagi selama masa skorsing ia tidak langung ke SPBU tetapi ia terlebih dahulu mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tetapi, apakah keterlambatan selama masa skorsing juga menjadi alasan ia diberhentikan secara sepihak, juga belum diketahui Antonio.

Lanjut Antonio, dari total uang 9 juta yang dipinjam, ia sudah mengembalikan  Rp7,5 juta pada bulan Februari  lalu dan sisa Rp1.5 juta.

Namun berselang dua minggu, kemudian, anaknya yang sementara duduk di bangku sekolah SMK hendak melakukan praktek dan membutuhkan uang sebesar Rp.1 juta sehingga ia terpaksa kembali meminjam uang perusahan sebesar Rp1 juta di bendahara.

“Saya terpaksa harus pinjam lagi ke perusahan karena saya tidak punya penghasilan di luar karena saya bekerja di SPBU ini sudah seja tahun 2011. Dan selama ini saya diskorsing untuk tidak pegang nosel sehingga saya harus pinjam untuk kebutuhan anak sekolah di SMK,” akui Antonio.

Baca Juga: Kunjungi Space X, Presiden Jokowi Disambut Elon Musk

Setelah ia kembali meminjam uang perusahan, pada tanggal 7 Maret 2022 Antonio mengaku diberhentkan oleh direktur PT Benenai Permai melalui pesan WhatsApp.

“Pada tanggal 7 bos WA saya dan minta nomor rekening saya. Dia bilang saya kasi tambah kau uang sedikit dan kau cari kerja di tempat lain,” kata Antonio mengisahkan proses dirinya diPHK.

Antonio mengaku bahwa sebenarnya bukan hanya dirinya yang meminjam uang milik perusahan. Karyawan lain juga ikut meminjam. Tapi menurut Antonio hal tersebut tidak menjadi masalah karena setiap bulan akan dilakukan pemotongan gaji. Namun demikian, Antonio menyayangkan karena kenapa hanya dirinya yang dinilai menghambat sistim penjualan BBM di SPBU tersebut.

Sementara, karyawan lain juga pinjam, bahakan diketahui ada orang di luar perusahan juga meminjam uang di perusahan.

“Saya merasa tidak dihargai karena ada orang yang bukan karyawan pinjam uang di perusahan. Dia bisa akses pinjaman lalu kenapa saya yang dianggap  menghambat sistim lalu diberi SP I dan diberhentikan hanya melalui WA,” tandas Antonio.

Baca Juga: Sambut Satu Abad, Ratusan Anggota PSHT di Belu Divaksin

Antonio mengakui bahwa selain meminjam uang perusahan, ia tidak melakukan kesalahan apapun selama bekerja di SPBU Naresa sehingga sebagai karyawan dirinya mempertanyakan sikap pemilik SPBU yang dinilai arogan.

“Saya sebenarnya tidak menuntut bos. Yang saya cari sekarang bukan uang tetapi keadilan karena cara yang dipakai bos tidak pantas dia perlakukan ke saya yang sudah kerja 12 tahun. Selain operator SPBU saya juga sering diperintah untuk bawa oto antar barang ke tokonya di Betun meski tengah malam tetapi tidak hitung lembur karya saya pikir itu adalah loyalitas kepada bos saya,” katanya.

Terpisah, Direktur PT Benenai Permai, Beni Candra selaku pemilik SPBU Naresa yang dikonfirmasi belum memberikan respon.

Pesan konfirmasi soal pengaduan PHK karyawannya yang dikirim awak media ini via aplikasi WhatsApp serta panggilan telpon yang terhubung ke nomornya pada Senin 16 Mei 2022 sama sekali tidak direspon hingga berita ini dipublikasikan.***

 

 

Editor: Marcel Manek

Tags

Terkini

Terpopuler