Bantuan Bagi Korban Badai Seroja di Kabupaten Kupang Mulai Disalurkan

6 Maret 2022, 15:29 WIB
Anggaran Bantuan Korban Badai Seroja di Kabupaten Kupang Mulai Disalukan /Ilustrasi Pixabay/

OkeNTT – Dana bantuan badai Seroja bagi warga desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT mulai disalurkan.

Di desa tersebut terdapat 191 Kepala Keluarga (KK) yang mendapat bantuan dengan rincian, 23 KK rumahnya masuk kategori rusak berat, 110 KK rusak sedang dan 58 KK rusak ringan.

Dana bantuan bencana Seroja untuk renovasi rumah warga di Desa Mata Air mencapai 4,48 miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Mata Air, Benny Kanuk.

Baca Juga: Libas Sociedad 4-0 Real Madrid Kokoh di Puncak Klasemen
Menurut dia, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 599 KK namun yang memenuhi syarat sesuai SK Bupati Kupang hanya 191 KK.

Sementara, 408 KK lainnya sebagai penyintas yang miliki ruang komplain dengan mengisi dan melampirkan data seperti nomor induk KK, KTP, foto kondisi awal saat kejadian dan kondisi terkini .

Untuk 191 KK penerima bantuan diminta mengisi kembali data-data kerusakan dan membuat surat pernyataan yang memungkinkan adanya perbaikan dan perubahan data status kerusakan.

Pihaknya berharap ada sosialisasi dan uji petik petugas BPBD Kabupaten Kupang untuk melihat langsung atau memverifikasi fakta kerusakan rumah di lapangan.

Baca Juga: Jurus Jitu Keluarkan Motif dan Warna Daun Puring

Pasalnya, masih ada pendobelan data penerima, dimana di satu obyek rumah ada nama ayah dan anak tercatat sebagai penerima bantuan.

Senada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semmy Tinenty membenarkan, jumlah penerima bantuan perbaikan rumah akibat bencana Seroja sesuai hasil review BNPB tercatat ada 11. 036 KK penerima bantuan Saroja di Kabupaten Kupang.

Pihak BPBD hanya sebagai mediator untuk melanjutkan usulan dari bawah ke tingkat atas.

“Data-data dari Desa ini dibawa ke tim di posko bersama di dalamnya ada sejumlah perangkat teknis sehingga data-data ini kemudian diverifikasi oleh tim posko bersama lalu dikirim ke pemerintah pusat melalui BNPB, ini perlu diketahui jadi jangan ada kesan bahwa karena namanya tidak ada lantas BPBD yang disalahkan," tandasnya.

Baca Juga: Sejarah Panjang Rusia dan Ukraina yang Tidak Pernah Akur (Bagian 2)  

Ada 5 kriteria masyarakat diberi ruang untuk melakukan komplain pengaduan yakni dugaan data dengan NIK ganda, dugaan data fiktif, penyintas yang belum didata, dugaan aduan data dengan tingkat kerusakan yang tidak valid dan dugaan data yang telah menerima bantuan rumah dari pihak lain.***

 

 

Editor: Marcel Manek

Tags

Terkini

Terpopuler