OkeNTT - Aksi penyelundupan barang ilegal masih marak terjadi di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL).
Hal ini terungkap setelah aparat gabungan Polres Belu berhasil mengamankan 1.260 liter satu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di dusun Motaain, Desa Silawan, Tasifeto Timur, Kabupaten Belu pada Kamis 24 Februari 2022 lalu.
Diduga, satu ton lebih minyak tanah subsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen berukuran 20 liter itu hendak diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut menggunakan perahu.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media di lapangan, aksi penyelundupan baik dari wilayah Negara Indonesia ke Timor Leste maupun sebaliknya dari Timor Leste ke Indonesia masih terjadi melalui perairan Atapupu.
Setidaknya, terdapat empat titik atau lokasi yang menjadi tempat aktivitas penyelundupan ilegal yakni mulai dari pesisir pantai Atapupu hingga pesisir pantai dusun Motaain tepatnya di kawasan hutan mangrove yang berbatasan langsung dengan eks Provinsi ke-27 Timor-Timur itu (Timor Leste).
Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto menuturkan, pihaknya telah membentuk suatu tim yang tidak diketahui oleh siapapun.
Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Korupsi
Dari tim tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu ton lebih Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah di tempat penimbunan milik oknum warga dekat hutan mangrove pesisir pantai Motaain bulan lalu.