Mulai Tahun 2023 Kemenkes Wajibkan Vaksin Kanker Serviks

- 24 April 2022, 18:24 WIB
 Pemerintah menetapkan  wajib Vaksin Kanker Serviks
Pemerintah menetapkan wajib Vaksin Kanker Serviks /viva.id

OkeNTT - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menambah vaksin wajib bagi masyarakat  khusunya bagi perempuan yaitu vaksin kanker serviks. Vaksin kanker serviks atau HPV akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa  alasan pemerintah mewajibkan vaksin kanker serviks  adalah untuk mengurangi resiko kanker serviks dan angka kematian ibu dan anak.

Baca Juga: NTT Masuk dalam 5 Daerah Target Eliminasi Malaria

Mengutip PRFM News, selain  vaksin HPV, Kementerian Kesehatan juga memasukan dua vaksin lainnya ke dalam program imunisasi rutin lengkap yaitu vaksin PCV dan Rotavirus.

"Kita cek ada vaksinnya untuk ibu itu vaksin kanker serviks, (vaksin) yang untuk kanker payudara belum ada. Selanjutnya untuk mencegah pneumonia pada anak dengan menggunakan vaksin PCV dan diare ada vaksin rotavirus," kata Budi dalam siaran resminya yang dikutip Minggu 24 April 2022.

Menurut Budi, ada dua PR besar di Indonesia yaitu pertama adalah kematian ibu, dan kedua kematian anak. Kematian ibu di Indonesia banyak diakibatkan oleh kanker, yakni kanker serviks dan kanker payudara.

Baca Juga: Kemenkes  Kembangkan Layanan Kesehatan Berbaais Teknologi

Ia menegaskan, vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) pada wanita.

selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus. Vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat dan komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah