OkeNTT - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menambah vaksin wajib bagi masyarakat khusunya bagi perempuan yaitu vaksin kanker serviks. Vaksin kanker serviks atau HPV akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa alasan pemerintah mewajibkan vaksin kanker serviks adalah untuk mengurangi resiko kanker serviks dan angka kematian ibu dan anak.
Baca Juga: NTT Masuk dalam 5 Daerah Target Eliminasi Malaria
Mengutip PRFM News, selain vaksin HPV, Kementerian Kesehatan juga memasukan dua vaksin lainnya ke dalam program imunisasi rutin lengkap yaitu vaksin PCV dan Rotavirus.
"Kita cek ada vaksinnya untuk ibu itu vaksin kanker serviks, (vaksin) yang untuk kanker payudara belum ada. Selanjutnya untuk mencegah pneumonia pada anak dengan menggunakan vaksin PCV dan diare ada vaksin rotavirus," kata Budi dalam siaran resminya yang dikutip Minggu 24 April 2022.
Menurut Budi, ada dua PR besar di Indonesia yaitu pertama adalah kematian ibu, dan kedua kematian anak. Kematian ibu di Indonesia banyak diakibatkan oleh kanker, yakni kanker serviks dan kanker payudara.
Baca Juga: Kemenkes Kembangkan Layanan Kesehatan Berbaais Teknologi
Ia menegaskan, vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) pada wanita.
selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus. Vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat dan komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota.