Lakmas NTT Desak Kejati NTT Tuntaskan Kasus Dirut PT.SKM

- 23 April 2022, 12:15 WIB
Direktur Lakmas NTT,Victor Manbait SH
Direktur Lakmas NTT,Victor Manbait SH /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Direktur Lakmas NTT Victor Manbait mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menuntaskan kasus korupsi sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Sari Karya Mandiri.

"Kita minta Jaksa peyidik Kejakaan Tinggi NTT tidak boleh layu lagi dalam proses penegkan hukum atas Direktur PT Sari Karya Mandiri Hironinus Taolin, dalam kasus korupsi sejumlah proyek pada 3 kabupaten yang bernilai belasan miliar itu," kata Victor dalam rilis yang diperoleh media ini, Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga: Setahun AT-AHS Memimpin Belu, Jalan dan Drainase di Kota Atambua Belum Terurus

Victor menegaskan kepada Kejakdaan Tinggi agar tidak pandang bulu dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang telah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan itu.

Ia juga menekankan agar penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memperhatikan dengan sungguh asas peradilan yang bebas, cepat dan biaya ringan dapat diditerapkan.

Victor mempertanyakan, kenapa pada tahap penyelidikan kasus ini prosesnya berjalan cepat namun ketika pada tahap penyidikan justru terkesan lambat.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Larang Ekspor Minyak Goreng

"Sekarang sudah tanggal 23 April 2022 sudah molor lagi pemeriksaan lanjutan atas Hironimus Taolin oleh Kejaksaan, dari jadwal sebelumnya akan diperiksa pada tanggal 18 April 2022,ada alasan apa lagi ini. Mengapa penangnanan kasus ini, Kejaksaan seakan begitu kompromistis dengan dikretur PT Sari Karya Mandiri ini?" tandas Victor.

Kajaksan Tinggi NTT, lanjut Victor, harus independen dan tegas serta tidak boleh tunduk pada kekuatan manapun selaian tunduk dan melaksanakan perintah hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah