KPU Kota Jayapura Tetapkan 594 Daftar Calon Tetap (DCT) Parpol Pemilu 2024

- 19 Juni 2024, 18:50 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura resmi menetapkan 594 Daftar Calon Tetap (DCT) dari berbagai partai politik yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2024. Foto: istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura resmi menetapkan 594 Daftar Calon Tetap (DCT) dari berbagai partai politik yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2024. Foto: istimewa /

 

PR NTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura resmi menetapkan 594 Daftar Calon Tetap (DCT) dari berbagai partai politik yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2024.

Penetapan ini diumumkan setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jayapura, (19/6/2024).

Ketua KPU Kota Jayapura, Alexander Wanggai, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU setempat, mengungkapkan bahwa proses penetapan DCT ini melibatkan berbagai tahapan penting, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi berkas, hingga klarifikasi dan penetapan akhir.

Baca Juga: Pantai Cepi Watu, Destinasi Healing Populer Terbaik di Manggarai Timur

"Kami memastikan bahwa seluruh calon yang masuk dalam DCT telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, sehingga pemilu nanti dapat berjalan dengan jujur dan adil," jelas Alexander.

Dari total 594 calon tetap yang ditetapkan, terdapat representasi dari berbagai latar belakang profesi dan daerah asal, mencerminkan keragaman dan inklusivitas dalam pencalonan.

"Kami berkomitmen untuk menghadirkan proses pemilu yang demokratis dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon yang memenuhi persyaratan," tambah Alexander.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Didukung Kaum Milenial Jateng untuk Pilpres 2024: Programnya Terbukti Berfaedah

Penetapan DCT ini merupakan salah satu langkah krusial dalam rangkaian persiapan Pemilu 2024. Dengan ditetapkannya DCT, partai politik kini dapat fokus pada kampanye dan sosialisasi calon mereka kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: papuanews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah