Empat Terpidana Kasus Pemilu 2024 Dieksekusi oleh Kejari Jayapura

- 19 Juni 2024, 19:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura hari ini melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024. Foto: istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura hari ini melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024. Foto: istimewa /

PR NTT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura hari ini melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) diterima dari Pengadilan Tinggi Jayapura, Rabu (19/6/2024).

Keempat terpidana, yang masing-masing adalah AR, SR, TK, dan MW, dinyatakan bersalah atas berbagai tindak pidana terkait pelanggaran pemilu.

Kasus ini mencakup pelanggaran serius seperti manipulasi suara, intimidasi terhadap pemilih, serta korupsi dalam proses pemilu yang secara signifikan mempengaruhi hasil akhir pemilihan di wilayah Jayapura.

Baca Juga: KPU Kota Jayapura Tetapkan 594 Daftar Calon Tetap (DCT) Parpol Pemilu 2024

Kepala Kejari Jayapura, Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar setelah eksekusi, menyatakan bahwa proses hukum yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut integritas proses demokrasi, ditindak dengan tegas," ujarnya.

Budi juga menambahkan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejari Jayapura untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan umum di Indonesia. "Kami ingin memberikan pesan jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan keadilan," tegasnya.

Baca Juga: Pantai Cepi Watu, Destinasi Healing Populer Terbaik di Manggarai Timur

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: papuanews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah