Kuat Ma'ruf Sebut Brigadir J Duri dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo

- 19 Oktober 2022, 17:08 WIB
Kuat Ma'ruf jadi orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf jadi orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

OkeNTT - Kuat Ma'ruf atau yang dikenal om Kuat, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu Jaksa membacakan dakwaan yang di dalamnya terungkap bahwa Kuat Ma’ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang," kata jaksa, seperti dikutip OkeNTT dari Pikiran Rakyat.

Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi meminta Kuat Ma’ruf untuk menyetir mobil dan mengantarkannya kembali ke Jakarta.

Baca Juga: Kapolri Tugaskan Sembilan Kapolda Baru Kembalikan Kepercayaan Masyarakat pada Polisi

"Bukan tugas Kuat Ma'ruf sebagai sopir. Sedangkan Bharada E selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama saksi Susi," ujarnya.


Adapun, Kuat Ma'ruf juga turut berperan dalam menceritakan kejadian pelecehan yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, jaksa menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf juga mendesak agar Putri Candrawathi turut melaporkan sendiri insiden yang dialaminya kepada Ferdy Sambo.

"Dengan berkata ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’," ucap jaksa menirukan perkataan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Terungkap dalam Sidang, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Kepala

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa kembali membeberkan sejumlah peran lain yang dilakukan oleh Kuat Ma'ruf dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden AS Joe Biden Ancam Indonesia Terkait Pendanaan Rusia?

Dikatakan bahwa Kuat Ma’ruf ikut mengawal Brigadir J saat memasuki rumah dinas Duren Tiga hingga bertemu dengan Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelum akhirnya ditembak.

"Polisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tuturnya.

Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf juga telah menyiapkan pisau guna melancarkan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ini 4 Fakta yang Belum Pernah Terungkap di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," katanya.


Jaksa menilai, seharusnya Kuat Ma'ruf dapat mencegah adanya insiden penembakan tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Kuat Ma'ruf sehingga membuat Brigadir J harus kehilangan nyawa.

Lantaran perbuatannya itu, Kuat Ma'ruf pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini