Kememkes Instruksikan Penjualan Sirup Paracetamol Dihentikan Sementara

- 19 Oktober 2022, 16:16 WIB
Kemenkes Larang Obat Sirup Paracetamol Selama Investigasi, Ini Penjelasan Lengkapnya.
Kemenkes Larang Obat Sirup Paracetamol Selama Investigasi, Ini Penjelasan Lengkapnya. /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Original_Frank

OkeNTT - Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan penghentian sementara penjualan sirup paracetamol.

Instruksi ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Disampaikan, untuk sementara penjualan obat sirup paracetamol di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak dihentikan sementara.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante melalui Antara di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Jalan Pagi Bantu Turunkan Hipertensi dan Stroke

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Mengutip Antara, sejauh ini, lanjut Dante pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.

Bagi masyarakat yang memnutuhkan obat selain sirup,dapat berkonsultasi dengan dokter.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah