OkeNTT - Proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sampai pada tahap persidangan.
Persidangan perdana digelar Senin, 17 Oktober 2022 dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang perdana itu, terbongkar beberapa fakta menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya belum diketahui publik.
Apa saja faktanya? Simak dibawah ini;
1. Brigadir J tewas karena tembakan Ferdy Sambo, bukan Richard Eliezer (Bharada E)
Diketahui, Bharada E adalah orang yang pertama kali menembak Brigadir J. Setelah ditembak berkali-kali oleh Bharada E, Brigadir J disebut masih hidup.
Ketika Brigadir J tengah merasakan kesakitan, Ferdy Sambo menembak bagian belakang kepala hingga membuat Yosua tewas.
Baca Juga: Sebelum Tembak Mati, Perintah Ferdy Sambo ke Brigadir J: Jongkok Kamu!