Baca Juga: Terungkap dalam Sidang, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Kepala
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa kembali membeberkan sejumlah peran lain yang dilakukan oleh Kuat Ma'ruf dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden AS Joe Biden Ancam Indonesia Terkait Pendanaan Rusia?
Dikatakan bahwa Kuat Ma’ruf ikut mengawal Brigadir J saat memasuki rumah dinas Duren Tiga hingga bertemu dengan Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelum akhirnya ditembak.
"Polisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tuturnya.
Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf juga telah menyiapkan pisau guna melancarkan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ini 4 Fakta yang Belum Pernah Terungkap di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," katanya.
Jaksa menilai, seharusnya Kuat Ma'ruf dapat mencegah adanya insiden penembakan tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Kuat Ma'ruf sehingga membuat Brigadir J harus kehilangan nyawa.
Lantaran perbuatannya itu, Kuat Ma'ruf pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.