Indonesia Ambil Langkah Tegas Soal Majikan Adelina Sau yang Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

- 26 Juni 2022, 16:30 WIB
Majikan Adelina Sau dinyatakan tidak bersalah dan  divonis bebas
Majikan Adelina Sau dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas /ANTARA/

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi di Wilayah Perbatasan, Indonesia-Timor Leste Perkuat Sejumlah Kerja Sama

"Sesuai hukum di Malaysia, pihak yg melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan. Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini," katanya.

Judha menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang Adelina berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.

Baca Juga: Polda NTT Tahan Tiga Tersangka Terkait Kasus Irigasi Mnesatbatan di TTU

Sebelumnya, Adelina ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018. Ia disebut mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika, di Bukit Mertajam, Malaysia.

Tetangga Adelina melaporkan perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu tidur di kandang anjing dengan tubuh penuh luka bakar dan memar sebelum meninggal dunia.***

 

 

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini