Indonesia Ambil Langkah Tegas Soal Majikan Adelina Sau yang Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

- 26 Juni 2022, 16:30 WIB
Majikan Adelina Sau dinyatakan tidak bersalah dan  divonis bebas
Majikan Adelina Sau dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas /ANTARA/

OkeNTT – Putusan hukum terhadap majikan Adelina Sau, pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur  yang meninggal di Malaysia mendapat respons dari pemerintah Indonesia.

Atas putusan bebas terhadap majikan Adelina Sau, Indonesia akan megambil langkah tegas dengan menempuh jalur perdata.

Dalam kasus ini, majikan Adelina Sau, Ambika MA Shan divonis tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan yang dikenakan kepadanya dan ia dovonis bebea oleh Pengadilan setempat.

Bahkan hingga tingkat Mahkamah Banding Malaysia, hakim menganggap Ambika dianggap tidak bersalah atas kematian Adelina.

Baca Juga: Tower BTS BaKTI di Wilayah 3T Dikeluhkan Tak Berfungsi, Fiber Home dan BaKTI Malah Bungkam

Sidang Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia), Kamis, 23 Juni 2022 lalu juga menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pemerintah akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata untuk tuntutan ganti rugi.

"Proses ini perlu persetujuan ahli waris karena yang menuntut adalah keluarga korban. KBRI akan beri pendampingan dan dukungan penyediaan pengacara," kata Judha dalam keterangan tertulis.

Judah mengatakan keputusan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menolak permohonan banding tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x