Kedua, oknum anggota DPR Edmundus Tita juga diduga menuduh pelapor telah merampas tanah miliknya dimana terlapor mengatakan bahwa ia adalah raja, penguasa tanah yang dikuasai pelapor.
Edmundus menuding Ivon telah menguasai tanah milik sukunya dimana terdapat bukti kuburan nenek-moyangnya di atas bidang tanah yang dikuasai pelapor.
Tidak hanya menuduh, Edmundus juga mengancam akan menggerakan masa dari dua desa guna membuktikan tuduhannya terhadap Ivon.
Sebagai warga negara Ivon berharap, laporannya dapat ditindaklanjuti pihak Polres Belu.***