OkeNTT - Seorang suami di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu yang tega
menganiaya istrinya, RA dengan menikamnya berulang kali secara membabi buta ternyata menggunakan senjata tajam (sajam) berupa tombak.
Korban ditikam pelaku yang adalah suaminya sendiri yang diketahui bernama Moruk Kehi secara membabi buta hingga terkapar dan sekarat.
Sajam berupa tombak yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya hingga sekarat itu diketahui saat ia menyerahkan diri ke Polisi.
Baca Juga: Seorang Suami di Belu Tega Tikam Istrinya hingga Sekarat
Pelaku Moruk Kehik saat menyerahkan diri membawa serta barang bukti berupa sebilah tombak yang digunakan untuk menikam istrinya.
Kapolsek Raimanuk, Ipda Ilmudin melalui Kanit Reskrim Juma Fali mengatakan pihaknya telah menahan pelaku beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah serahkan diri dan sudah kami amankan," kata Juma Fali, Selasa 16 Agustus 2022 siang seperti dilansir Media Kupang.
Baca Juga: Perintah Kapolri Berantas 303! Judi di Belu Arenanya Dibawah Tenda Jadi Bak Pesta
Mengenai motif pelaku, Juma Fali mengatakan belum bisa dipastikan. Namun dari keterangan sementara, pelaku mengaku emosi terhadap istrinya terkait uang bantuan program keluarga harapan (PKH).