Ini Kata Mahfud MD Terkait Motif Irjen Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 09:32 WIB
Pose Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi
Pose Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi /Instagram.com/@divpropampolri

OkeNTT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri atas ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Mengenai motif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan, Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Motif dan Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J Mulai Terungkap

Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terbaru Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto menyebut keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran Apa Adanya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," kata Agus.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x