Ini Kata Mahfud MD Terkait Motif Irjen Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 09:32 WIB
Pose Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi
Pose Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi /Instagram.com/@divpropampolri

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".***

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah