Untuk Pemeriksaan, Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

- 7 Agustus 2022, 07:22 WIB
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di tempat khusus
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di tempat khusus /Foto: Polri.go.id/

OkeNTT - Untuk kepentingan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob

Hal ini disampaikan kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu malam 6 Agustus 2022 melalu Antara.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Dedi menjelaskan, hingga saat ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka, Hari Ini Penyidik Periksa Irjen Ferdy Sambo

Hal ini karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Ia menjelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Fakta Seputar Kasus Anggota Brimob Sub Den 2A Atambua Tikam Warga Sipil

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini