Dua Gadis di NTT Lapor Polisi karena Dilecehkan Saat Asik Berdansa, Pelaku Berinisial YGV

- 17 Juli 2022, 04:43 WIB
Ilustrasi: berdansa di pesta
Ilustrasi: berdansa di pesta /Stux/Pixabay

OkeNTT - Seorang pemuda asal warga Blok B Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, berinisial YGV dilaporkan ke Polisi.

Pelaku YGV dilaporkan ke Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota oleh dua orang gadis pada Sabtu 16 Juli 2022.

Kedua orang gadis yang merpakan korban masing-masing DMD (23) dan NDj (23) adalah warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga: Mantan Bupati Ray Fernandes Sebut Tidak Pernah Terima Fee dari Proyek Alkes RSUD Kefamenanu

Keduanya mendapatkan perlakuan tidak santun saat menghadiri pesta pernikahan di Blok Z, Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu 16 Juli 2022.

Kedua korban mengaku mengikuti pesta nikah di kediaman Gian Matte di Blok Z Perumahan BTN Kolhua hingga pukul 02.30 wita.
Saat itu kedua korban berdansa di tempat pesta.

Tiba-tiba datang pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pelecehan dengan meraba pinggang dan pantat korban secara bergantian.

Baca Juga: Waduh! 8 WNI Dideportasi Imigrasi Timor Leste, 1 Orang Masuk Ilegal dan 7 Orang Lakukan Kesalahan Ini

Kedua korban kaget dan langsung ke Polsek Maulafa guna melaporkan perbuatan pelaku.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/121/VII/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Pihaknya sudah menerima laporan kasus ini dan sedang diproses.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Tempat Berbeda, Anggota DPR Berinisial DK Dipolisikan

“Korban dan rekannya masih berada di tempat pesta yang belum bubar hingga pukul 02.00 wita dan diduga menjadi salah satu faktor pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolsek.

Penyidik tambah Kapolsek sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta masih mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: digtara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini