Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/121/VII/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Pihaknya sudah menerima laporan kasus ini dan sedang diproses.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Tempat Berbeda, Anggota DPR Berinisial DK Dipolisikan
“Korban dan rekannya masih berada di tempat pesta yang belum bubar hingga pukul 02.00 wita dan diduga menjadi salah satu faktor pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Penyidik tambah Kapolsek sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta masih mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***