Mantan Bupati Ray Fernandes Sebut Tidak Pernah Terima Fee dari Proyek Alkes RSUD Kefamenanu

- 16 Juli 2022, 12:44 WIB
Mantan Bupati TTU, Raimundus Fernandes memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi Alkes RSUD Kefamenanu
Mantan Bupati TTU, Raimundus Fernandes memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi Alkes RSUD Kefamenanu /Simon Selly/OkeNTT

OkeNTT - Pengadilan Tipikor Kupang melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Dalam sidang lanjutan  pada Kamis 14 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu menghadirkan mantan  Bupati TTU Raimundus Fernandes sebagai saksi.

Dalam keterangannya di persidangan, mantan orang nomor satu di TTU tersebut meyampaikan bahwa ia pernah merintahkan untuk mengembalikan fee 15 persen dari proyek tersebut.

Selain memerintahkan untuk mengembalikan uang fee, Ray Fernandes juga menyebut ia tidak tahu siapa yang menerima dan memakai uang fee terssebut.

Baca Juga: Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang Soal Kasus Alkes

"Dan saya tidak tahu siapa yang makai uang fee itu karena saya tidak pernah menerima fee dari proyek alkes ini," terang Ray Fernandes seperti dikutip OkeNTT.Pikiran Rakyat dari Victory News.id.

Perintah untuk mengembalikan fee 15 persen dari proyek Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015 itu disampaikan Ray Fernandes kepada Dirut RSUD Kefamenanu dan Pokja Alkes RSUD Kefamenanu.

Ia menjelaskan, dirinya memanggil Yokyan Bureni dan Direktur RSUD Kefamenanu dr Wayan setelah mendengar isu adanya fee 15 persen dari proyek Alkes RSUD Kefamenanu.

10 persen dari fee tersebut untuk dirinya selaku Bupati dan 5 persen untuk Pokja. Ray Fernandes lalu meminta penjelasan dari Dirut RSUD Kefamenanu dr Wayan dan Yokyan

"Saat mereka tiba saya langsung tanya mana itu uang fee dan oleh Pak Wayan sampaikan bahwa ada di rekening Yokyan namun Yokyan jawab bahwa pak Wayan yang sudah minta untuk ditarik semua dan karena mereka saling berbeda pendapat saya marah sehingga banting asbak rokok di meja. Saya minta agar uang itu dikembalikan kepada orang yang serahkan tersebut," jelas Ray Fernandes.

Baca Juga: Sidang Tuntutan untuk Terdakwa Randy Badjideh Batal Digelar Hari Ini, Simak Alasannya

Ray Fernandes juta pernah diinformasikan bahwa Pokja RSUD Kefamenanu dipanggil penyidik Polres TTU berkaitan kasus Alkes.

"Di tahun 2017 saya disampaikan oleh Pokja bahwa mereka juga ada dipanggil oleh Tipikor Polres TTU Soal kasus ini karena waktu itu sama Polres sehingga mereka ijin ke saya dan saya jelaskan silahkan kalian penuhi surat panggilan dari Polres," terang dia.

Ray Fernandes juga membenarkan kehadiran saksi Gregorius Lopes di kediamannya dengan membawa uang tunai tahun 2015 sebanyak Rp5 juta titipan dari Dirut RSUD Kefamenanu. Namun iya menolak uang tersebut

Sementara itu, saksi Gregorius Lopes membenarkan dirinya tahun 2015 mendatangi Bupati Ray Fernandes untuk menyerahkan titipan dari direktur RSUD Kefamenanu.

Baca Juga: Pelapor Pertanyakan Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Melibatkan Lurah Manumutin

"Benar saat itu saya kerumah pak Ray, untuk memberikan titipan dari pak Wayan, tetapi ditolak sama pak Ray," katanya.

Sidang itu dipimpin hakim ketua Derman P Nababan didampingi hakim anggota Mike Priyantini dan Lizbet Adelina.

Sidang dihadiri secara online empat terdakwa yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni, Munawar Lutfi dan Yokyan Bureni. Sedangkan majelis hakim, JPU, Penasihat hukum, dan saksi hadir secara offline di Pengadilan Tipikor Kupang.***

 

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah