Menkopolhukam Tegaskan ACT Harus Diporses Hukum  

- 6 Juli 2022, 07:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD izinkan mahasiswa gelar demo 11 April. Ini pesannya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD izinkan mahasiswa gelar demo 11 April. Ini pesannya. /tangkapan layar Youtube kemenko polhukam/

 

 

OkeNTT - Polemik soal penyelewengan dana kemanusiaan yang dilakukan organisasi Aksi Cepat Tanggap(ACT) mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Tak terkecuali, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Agus Pinto Lapor Pelaku Penyebar Percakapannya di WAG DPRD Belu
 
Pada tahun 2018, tulis Mahfud, ia mendukung organisasi AT karena organisasi tersebut datang menemuinya di kantornya dan menyampaikan kegiatan yang mempromosikan kegiatan sosial kemanusiaan yang akan dilakukan.

"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud seprti dirilis dari Antara.

Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

Baca Juga: Seorang Remaja Putri di Belu Ditemukan Gantung Diri, Sempat Dilarikan ke RSUD Atambua

"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.

Saat ini,Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan soal dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dilakukan ACT.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Tiga Tersangka dan Barang Bukti Koropsi Pembangunan Irigasi di TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah