“Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi,” tambah mantan Kapolres TTS ini.
Selain itu tambah Kabid Humas bahwa, Ira Ua ditahan guna memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.***
“Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi,” tambah mantan Kapolres TTS ini.
Selain itu tambah Kabid Humas bahwa, Ira Ua ditahan guna memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.***
Editor: Mariano Parada
Sumber: digtara.com