Jose Nunu Maia yang Kabur dari Lapas Atambua Sudah Dijatuhi Hukuman 

- 24 Mei 2022, 19:44 WIB
Berdiskusi dengan Komisi I DPRD Belu, Kajari Belu menyampaikan bahwa Jose Nuno Maia sudah dijatuhi hukuman
Berdiskusi dengan Komisi I DPRD Belu, Kajari Belu menyampaikan bahwa Jose Nuno Maia sudah dijatuhi hukuman /Marcel Manek/OkenNTT

OkeNTT - Jose Nunu Maya, yang pelaku pembunuhan teknisi bank BNI pada 25 Desember 2021 lalu yang kabur dari Lapas Atambua, pada April 2022 lalu telah mendapat putusan hukum tetap  (inkracth).

Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Samiaji Zakaria menyampaikan bahwa Jose Nunu Maya telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Demkian disampaikannya saat berdiskusi dengan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Belu di ruangannya pada Selasa 24 Mei 2022. 

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Desak Pihak Terkait Beri Perhatian

"Perkara ini sebenarnya sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht. Tetapi putusan hukum tetap itu putusannya in absentia karena terdakwanya masih melarikan diri. Putusan hukum itu keluar saat terdakwa melarikan diri", jelas Zakaria.

Lanjut Zakaria, dalam perkara ini pihak Kejari Belu sudah bekerja maksimal dengan menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Sebab ada proses setelah tuntutan itu baik replik, duplik dan pledoi. 

Masih menurut Zakaria, untuk menentukan putusan hukum in absentia terhadap terdakwa Jose Nunu Maya itu, bukan ranah Kejari Atambua melainkan pengadilan negeri Atambua. 

Baca Juga: Kemenkumham NTT Ambil Langkah Tegas Soal Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua

Namun seperti diketahui, terdakwa saat ini masih berstatus DPO. Sehingga terdakwa masih dalam pengejaran dan kalau sudah tertangkap akan menjalani hukumannya. Sehingga ada kepastian hukum bagi keluarga korban dan terdakwa tentunya.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x