Armet Siap Beberkan Kecurangan Perekrutan Tekoda TTU di PTUN Kupang

- 23 Mei 2022, 16:23 WIB
Robert Salu,SH,MH Pengacara Forum Aliansi Rakyat  Menggugat kabupaten TTU
Robert Salu,SH,MH Pengacara Forum Aliansi Rakyat Menggugat kabupaten TTU /RSP/OkeNTT

OkeNTT - Forum Aliansi Rakyat Menggugat (Armet) dan GMNI siap membeberkan praktek curang dan pelanggaran yang dilakukan panitia seleksi penerimaan Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) di lingkup pemerintah kabupaten Timor Tengah Utara melalui sidang di PTUN Kupang.

Forum Armet telah resmi menggungat Pemkab TTU soal perekrutan Tekoda yang dinilai melanggar aturan dan disinyalir sarat kecurangan.

Baca Juga: Akademisi Beri Catatan Soal Kisruh Tekoda TTU yang Digugat di PTUN

Pengacara Forum Armet, Robertus Salu, SH, MH mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal sidang usai mendaftar di PTUN Kupang pekan lalu.

"Jadwal sidang belum ada tapi sudah ada nomor perkara persidangan dengan nomor:35/G/2022/PTUN.KPG," sebut Robert saat dikonfirmasi pada Minggu petang 22 Mei 2022.

Robert menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah siap untuk mengikuti persidangan di PTUN Kupang.

Baca Juga: Kepala BKDPSDM Coreng Wajah Bupati dan Wabup TTU

"Untuk kesiapan, sementara bukti-bukti kecurangan Pemda TTU dalam proses perekrutan sudah kita kantongi," ujar Robert.

Selain menyiapkan bukti, Robert dan tim Armet juga telah menyiapkan saksi sebanyak 50 orang dan saksi Ahli dari Hukum Undana yang juga sudah disiapkan pihaknya sebagai penggugat.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x