Terdakwa dijerat dengan pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam penjara selama 15 tahun.
Terpisah, Kalapas Atambua, Edwar Hadi, saat beraudiens dengan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Belu mengatakan bahwa Lapas Atambua, terus berupaya untuk menangkap kembali terdakwa yang melarikan diri itu.
Baca Juga: Seorang Tahanan Kabur dari Lapas Atambua
"Kami mengerahkan anggota, dan telah meminta bantuan kepada aparat keamanan Polres Belu dan TNI untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Edwar.
Terkait pelarian terdakwa, Lapas Atambua telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berdinas pada saat kejadian.
Kanwil Kemenkumham NTT juga telah menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jelas Edwar.***
Baca Juga: Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum