Lima Tersangka Kasus Korupsi Sanitasi di Pemkab Belu Ditahan di Rutan Mapolres Belu

- 17 Mei 2022, 17:01 WIB
Polisi menggiring para tersangka kasus korupsi sanitasi menuju riang tahanan Polres Belu
Polisi menggiring para tersangka kasus korupsi sanitasi menuju riang tahanan Polres Belu /Marcel Manek/OkeNTT

Baca Juga: Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua Belum Kunjung Ditemukan

Atas perbuatan kelima tersangka, penyidik menjerat kelimanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Sujud dalam konferensi pers di Aula Mapolres Belu, Selasa 17 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah